Jambirevie.com, Jakarta – Sebanyak 31.629 guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2023 dengan status P1 hingga kini masih menunggu kepastian formasi.
Mereka belum diakui sebagai pelamar prioritas, sehingga belum memperoleh pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Forum Guru PG Kemenag Swasta terus memperjuangkan kejelasan status tersebut.
Para guru menuntut perlakuan yang adil karena telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2023, namun belum mendapatkan afirmasi kebijakan sebagaimana yang diterapkan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sebagai solusi, Kemenag dikabarkan tengah berkoordinasi untuk membuka peluang pengangkatan melalui mekanisme afirmasi atau prioritas tanpa tes ulang pada rekrutmen PPPK 2026.
Skema ini akan mempertimbangkan sertifikat CAT dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar kelulusan sebelumnya.
Proses validasi data melalui sistem EMIS (Education Management Information System) dan Simpatika menjadi faktor krusial dalam memastikan keabsahan dan kelayakan pengangkatan.
Sementara itu, perjuangan advokasi terus bergulir di Komisi VIII DPR RI guna mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para guru madrasah swasta tersebut. (*)












