Pedoman Media Cyber

Pedoman Media Siber – Media siber (online) sebagai produk jurnalistik yang menggunakan internet, memiliki karakter berbeda dengan media cetak dan penyiaran, terutama karena interaktivitas dan kecepatan penyebaran. Untuk itu, perlu pedoman yang menjaga profesionalisme sekaligus melindungi hak publik atas informasi.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi unsur: melakukan verifikasi, memiliki redaksi, dan taat pada UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
  • Konten yang tidak memenuhi syarat jurnalistik (misalnya blog pribadi, konten pribadi, atau media sosial) tidak termasuk dalam pengertian ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip akurat, berimbang, tidak beritikad buruk tetap berlaku.
  • Berita yang belum jelas kebenarannya wajib diberi keterangan “sedang diverifikasi”.
  • Setelah verifikasi dilakukan, berita harus segera diperbarui dengan informasi yang benar.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

  • Media siber wajib menyediakan mekanisme kontrol atas komentar pembaca, blog, atau forum yang berada di bawah pengelolaannya.
  • UGC tidak boleh memuat:
    1. Fitnah, bohong, sadis, cabul.
    2. SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan), diskriminasi, kebencian.
    3. Ajakan kekerasan.
  • Media wajib menerapkan moderasi, penyaringan otomatis, atau sistem pelaporan.
  • Media siber wajib mencantumkan syarat & ketentuan penggunaan ruang UGC.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Media siber wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  • Hak jawab/hak koreksi dipasang di artikel yang sama agar pembaca bisa mengakses secara langsung.
  • Media wajib memberikan link atau keterangan koreksi agar transparan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dihapus, kecuali ada alasan khusus (misalnya: melanggar hukum, permintaan pengadilan, atau melanggar KEJ).
  • Jika berita dicabut, media siber wajib menampilkan alasan pencabutan agar jelas bagi publik.
  • Media tidak boleh menghapus berita tanpa jejak digital (harus ada catatan perbaikan/koreksi).

6. Arsip Berita

  • Arsip berita yang sudah dipublikasikan tetap dapat diakses publik.
  • Jika ada koreksi, pembaruan, atau hak jawab, wajib disertakan dalam arsip berita tersebut.

7. Judul dan Isi Berita

  • Judul berita harus sesuai dengan isi, tidak boleh menyesatkan (clickbait yang menipu dilarang).
  • Media wajib menghindari judul provokatif tanpa dasar yang kuat.

8. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
  • Iklan tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan hukum dan norma masyarakat.
  • Media siber harus menolak iklan yang berisi fitnah, SARA, atau pornografi.

9. Tanggung Jawab Redaksi

  • Setiap media siber wajib mencantumkan:
    1. Nama penanggung jawab redaksi.
    2. Alamat dan kontak redaksi.
    3. Struktur redaksi bila diminta Dewan Pers.
  • Media wajib menjadi anggota organisasi perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

10. Penyelesaian Sengketa

  • Jika ada pengaduan publik terkait pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan UU Pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers.
  • Media wajib kooperatif dan terbuka dalam proses penyelesaian sengketa.

Penutup

Pedoman ini ditetapkan untuk melindungi hak publik atas informasi yang benar, menjaga marwah pers nasional, dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Media siber diharapkan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta bertanggung jawab sosial terhadap masyarakat