Jambireview.com, Sungaipenuh – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sungai Penuh membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan tersebut di gelar pada Selasa (30/06), dengan fokus evaluasi terhadap realisasi anggaran, capaian program, dan efektivitas penggunaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, di dampingi unsur pimpinan DPRD.
Kegiatan ini di ikuti anggota Banggar DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh.
Banggar DPRD melakukan pencermatan terhadap laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Sungai Penuh atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi mencakup capaian kinerja program, tingkat serapan anggaran, serta manfaat pembangunan yang di rasakan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar proses administratif.
Menurutnya, laporan APBD menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Setiap rupiah yang di gunakan harus dapat di pertanggungjawabkan serta memberikan hasil nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan mencermati seluruh capaian dan catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD untuk mendorong perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
Selain itu, evaluasi APBD di harapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Banggar DPRD menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi.
Rekomendasi itu akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tetapkan.
Dengan evaluasi yang di lakukan, DPRD berharap pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan publik. (*)












