Jambireview.com, Sungaipenuh – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung Senin (29/06), di pimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM bersama unsur pimpinan DPRD.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala SKPD, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan pandangan umum, tanggapan, dan rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Ranperda tersebut telah di sampaikan oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH dalam agenda resmi DPRD Kota Sungai Penuh.
Fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjalankan pembangunan dan mengelola keuangan daerah.
Namun, DPRD juga memberikan sejumlah catatan sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa perhatian utama fraksi meliputi peningkatan pendapatan daerah, optimalisasi penggunaan anggaran, serta percepatan pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, DPRD menyoroti peningkatan kualitas pelayanan publik dan evaluasi terhadap kegiatan pemerintah yang belum berjalan secara maksimal.
Persoalan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
DPRD meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Pemerintah daerah juga di dorong segera mengambil langkah percepatan agar hak ASN dapat di realisasikan sesuai aturan yang berlaku.
DPRD berharap pengelolaan APBD Kota Sungai Penuh di lakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Hal tersebut di nilai penting agar anggaran daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian jawaban Wali Kota Sungai Penuh terhadap pandangan umum fraksi DPRD.
Tahapan pembahasan tersebut akan di laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Sungai Penuh. (*)












