Opini  

Penyesuaian Nomenklatur “Batanghari” menjadi “Batang Hari”

PERUBAHAN penulisan nama Kabupaten Batanghari menjadi Batang Hari kembali menjadi perhatian publik setelah Bupati Fadhil Arief bersama Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024. Mereka menilai penulisan “Batanghari” dalam satu kata tidak sesuai dengan sejarah daerah dan aturan hukum yang pernah berlaku sebelumnya. Karena itu, mereka meminta agar penulisan nama kabupaten dikembalikan menjadi “Batang Hari” dalam bentuk frasa terpisah.

Permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis penulisan nama semata, melainkan juga menyentuh aspek identitas sejarah, budaya, dan jati diri masyarakat Batang Hari. Dalam berbagai catatan sejarah, arsip pemerintahan, serta dokumen-dokumen lama, nama daerah ini lebih sering dituliskan sebagai “Batang Hari” dengan pemisahan dua kata.

Penulisan tersebut dipandang lebih sesuai dengan akar sejarah dan tradisi Melayu Jambi yang telah tumbuh dan berkembang sejak masa lampau. Oleh karena itu, penggunaan nama “Batang Hari” tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan sejarah dan budaya yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dalam buku Undang-Undang dan Kisah Negeri Jambi yang disalin oleh Ngebi Sutho Dilago Peria Rajo Sari (terbitan Depdikabud, 1982, misalnya, ditemukan beberapa penggunaan istilah “Batang Hari” yang ditulis terpisah. Hal yang sama juga terlihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Tengah. Dalam aturan tersebut, nama Batang Hari juga ditulis dalam bentuk frasa, bukan satu kata Batanghari.

Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang dan mendalam, Mahkamah Konstitusi akhirnya pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait penulisan nama kabupaten tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan agar penulisan nama daerah dikoreksi menjadi “Batang Hari” sesuai dengan bentuk yang dinilai tepat secara historis dan administratif.

Putusan ini tidak hanya menjadi penyelesaian atas sengketa penamaan wilayah, tetapi juga menegaskan pentingnya penggunaan nama daerah yang selaras dengan sejarah pembentukan wilayah, nilai-nilai budaya, serta identitas masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Keberhasilan gugatan ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mempertahankan keabsahan historis nama daerahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025 bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pengakuan terhadap sejarah panjang Kabupaten Batang Hari.

Langkah hukum sudah final and binding karena berupa Putusan MK,  berikutnya yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Penulisan nomenklatur “Batang Hari” perlu diperkenalkan kembali dalam berbagai ruang publik agar masyarakat terbiasa menggunakan bentuk yang benar sesuai konteks sejarah, adat, dan budaya lokal Melayu Jambi.

Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Berbagai dokumen resmi, arsip daerah, papan nama, hingga surat-menyurat pemerintahan harus diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting agar tidak lagi terjadi perbedaan penulisan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, peran Lembaga Adat Melayu Kabupaten Batang Hari juga sangat penting dalam mendukung proses sosialisasi tersebut. Sebagai lembaga yang menjaga adat dan budaya Melayu, LAM dapat menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperkenalkan kembali penggunaan nama “Batang Hari” kepada masyarakat melalui forum budaya, kegiatan adat, dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Pada akhirnya, perubahan penulisan dari kata Batanghari” menjadi frasa“Batang Hari” bukan hanya soal ejaan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan identitas daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa nama daerah memiliki nilai historis yang penting untuk dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Berkaca pada pengalaman sejarah pemerintahan, ternyata beberapa daerah lain telah lebih dahulu menyesuaikan nomenklatur daerahnya dengan mengacu pada sejarah, budaya dan identitas. Sebut saja dulu Kota Ujung Pandang namanya sekarang menjadi Makassar, kemudian dulu sebutan Irian Jaya sekarang menjadi Papua.

Penulis : Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si
Dosen Politik, Jisip, Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *