Ketika Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

WACANA mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD kembali menjadi perhatian publik pada awal Januari 2026. Menariknya lagi, usulan ini muncul dari beberapa partai besar, anatara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai pendukung Pilkada melalui DPRD, termasuk Prabowo Subianto, berpendapat bahwa mekanisme tersebut dapat menekan pemborosan anggaran negara yang selama ini dinilai besar dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Selain biaya administratif dan logistik yang tinggi, pilkada langsung juga dianggap memunculkan biaya politik yang mahal bagi para kandidat, sehingga berpotensi mendorong praktik politik transaksional.

Sampai saat ini, wacana tersebut masih menjadi perdebatan publik karena menyangkut arah demokrasi lokal dan partisipasi masayarakat. Apalagi, jika berkaca pada pengalaman sejarah pesta demokrasi lokal yang diterapkan pada Era Orde Baru sebelum Pilkada langsung diberlakukan secara luas sebagai salah satu pesan reformasi 1998.

Ketika itu kepala daerah dipilih oleh dewan dengan hegemoni penguasa yang tidak terbendung. Akar perdebatannya muncul karena masing-masing mekanisme memiliki kelebihan dan kekurangan dari sisi efektivitas pemerintahan, biaya politik, maupun kualitas representasi demokrasi.

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas masyarakat menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dianggap menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan mengurangi kualitas demokrasi daerah. Penolakan tersebut terlihat dari 77,3% responden yang tidak setuju, sedangkan hanya 5,6% yang mendukung mekanisme tersebut karena dinilai membuka ruang dominasi elit politik dalam menentukan kepala daerah (Litbang Kompas, 2025).

Sejumlah akademisi serta lembaga seperti Indonesia Corruption Watch dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah juga menilai sistem ini berpotensi meningkatkan praktik korupsi yang lebih tersembunyi melalui transaksi politik antar elit di tingkat parlemen daerah (ICW, 2024; KPPOD, 2024).

Dari sisi efektivitas pemerintahan, pemilihan melalui DPRD dianggap dapat memperkuat hubungan politik antara kepala daerah dan legislatif daerah. Kepala daerah yang dipilih DPRD dinilai lebih mudah membangun koordinasi kebijakan sehingga potensi konflik politik dapat ditekan. Selain itu, proses pemilihan juga lebih cepat dan sederhana dibanding pilkada langsung yang membutuhkan tahapan panjang.

Namun, kritiknya adalah kepala daerah berpotensi lebih bergantung pada kepentingan partai dan elite politik di DPRD dibanding kepentingan masyarakat luas. Dalam aspek biaya politik, pemilihan melalui DPRD dipandang lebih hemat karena tidak memerlukan penyelenggaraan pemungutan suara besar-besaran. Negara dapat mengurangi biaya logistik, kampanye, pengamanan, dan administrasi pemilu.

Selain itu, kandidat tidak perlu mengeluarkan biaya kampanye yang sangat besar. Akan tetapi, muncul kekhawatiran bahwa penghematan biaya publik justru dapat bergeser menjadi praktik politik transaksional di tingkat elite, seperti lobi tertutup atau jual beli dukungan anggota DPRD.

Sementara itu, dari perspektif kualitas demokrasi, pilkada langsung dianggap memberi ruang partisipasi rakyat yang lebih luas karena masyarakat dapat memilih pemimpinnya secara langsung. Mekanisme ini memperkuat legitimasi kepala daerah dan menjadi bentuk pendidikan politik bagi warga. Namun, pilkada langsung juga sering dikritik karena memicu polarisasi, politik identitas, dan tingginya biaya kampanye yang dapat mendorong praktik korupsi setelah kandidat terpilih.

Pengalaman Pilkada Langsung

Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, mulai dari Pilkada langsung periode 2005–2015, Pilkada Serentak 2015–2020, hingga Pilkada Serentak Nasional 2024, sering dipandang sebagai indikator perkembangan demokrasi lokal pascareformasi.

Pada fase awal Pilkada langsung dianggap mampu memperluas partisipasi masyarakat, memperkuat desentralisasi politik, serta membuka ruang kompetisi yang lebih demokratis dalam memilih kepala daerah. Namun, dalam praktiknya, Pilkada justru kerap memperlihatkan berbagai patologi politik yang menjadikan partisipasi masyarakat lebih bersifat prosedural daripada benar-benar mencerminkan kesadaran politik yang tinggi dan independen.

Salah satu fenomena yang paling menonjol ialah menguatnya dinasti politik di berbagai daerah. Kekuasaan lokal sering diwariskan kepada anggota keluarga atau kerabat elite penguasa sehingga Pilkada berubah menjadi sarana reproduksi kekuasaan kelompok tertentu.

Kondisi ini mempersempit sirkulasi kepemimpinan, menghambat munculnya kader alternatif, dan memperkuat praktik patronase yang lebih mengutamakan loyalitas dibanding kapasitas serta integritas. Bahkan, birokrasi daerah dalam banyak kasus ikut terseret ke dalam kepentingan politik keluarga penguasa sehingga netralitas aparatur negara semakin melemah.

Praktik money politics juga menjadi persoalan dominan dalam pelaksanaan Pilkada. Persaingan politik lokal sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan modal ekonomi dibanding kualitas gagasan dan program kandidat. Politik uang hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian uang tunai, bantuan sembako, pemberian fasilitas tertentu, hingga mobilisasi pemilih melalui jaringan patron-klien.

Akibatnya, perilaku memilih masyarakat cenderung bersifat transaksional, bukan rasional. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar lebih mudah memenangkan kontestasi, sedangkan kandidat yang memiliki kapasitas baik tetapi minim modal politik dan ekonomi sulit bersaing.

Biaya politik yang tinggi kemudian mendorong sebagian kepala daerah terpilih melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran daerah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses Pilkada. Pada saat yang sama, politik identitas juga semakin menguat melalui penggunaan isu agama, etnis, dan kesukuan sebagai alat mobilisasi dukungan politik.

Strategi ini memanfaatkan sentimen primordial masyarakat untuk membangun polarisasi sosial demi kepentingan elektoral jangka pendek, sehingga demokrasi tidak lagi menjadi ruang kompetisi program dan gagasan, melainkan arena pertarungan identitas yang emosional dan manipulatif.

Hal ini menunjukkan bahwa tingginya angka partisipasi pemilih dalam Pilkada belum tentu mencerminkan kualitas demokrasi yang sehat. Banyak masyarakat hadir di TPS karena mobilisasi elite, tekanan sosial, hubungan patronase, atau imbalan material.

Agenda demokrasi lokal di atas sepertinya memperlihatkan bahwa demokrasi lokal masih menghadapi persoalan mendasar berupa rendahnya pendidikan politik masyarakat, lemahnya kaderisasi partai politik, dan dominasi oligarki lokal dalam proses politik.

Dalam konteks Pilkada Serentak Nasional 2024, tantangan itu menjadi semakin kompleks karena strategi politik nasional semakin memengaruhi dinamika politik lokal.  Kontestasi Pilkada tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan daerah, tetapi juga dipengaruhi kepentingan elite nasional dan koalisi partai besar.

Akibatnya, ruang demokrasi lokal semakin rentan terhadap intervensi oligarki politik dan ekonomi. Hal seperti ini hanya menjadi mekanisme demokrasi elektoral yang bersifat prosedural tanpa mampu menghadirkan substansi demokrasi berupa keadilan politik, kompetisi yang sehat, serta pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipandang mampu meminimalkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat karena dinamika kompetisi politik lebih terkonsentrasi pada ranah perwakilan, sehingga polarisasi publik dapat ditekan. Namun demikian, sistem ini juga menyimpan konsekuensi berupa semakin jauhnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik di daerah serta berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Meski demikian, model demokrasi perwakilan yang menempatkan DPRD sebagai pihak yang memilih kepala daerah pada dasarnya bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia, mengingat konstitusi juga mengakui dan memberi ruang bagi praktik demokrasi perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada hakikatnya merefleksikan dinamika hubungan antara tuntutan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan upaya menjaga kualitas partisipasi demokratis masyarakat. Di satu sisi, mekanisme tersebut dipandang mampu menciptakan proses politik yang lebih efisien dan terkontrol; namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah menjadi berkurang.

Oleh karena itu, persoalan utamanya tidak semata-mata terletak pada penentuan mekanisme yang dianggap paling efektif, melainkan juga pada bagaimana menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berjalan secara optimal. Kehadiran ketiga aspek tersebut menjadi prasyarat penting agar praktik demokrasi di tingkat daerah tetap berlangsung secara sehat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Agenda politik yang mendesak untuk dipertimbangkan apabila wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ditetapkan sebagai norma politik yang disepakati bersama adalah melakukan penyesuaian regulasi secara komprehensif, terutama terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar selaras dengan kebijakan perubahan desain demokrasi lokal yang akan diterapkan.

Perubahan mekanisme pemilihan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga menuntut rekonstruksi kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, sehingga orientasi, fungsi, serta pola kerja keduanya mampu beradaptasi dengan dinamika politik kontemporer.

Dalam konteks ini, tantangan utama tidak sekadar terletak pada perubahan norma hukum, melainkan juga pada kemampuan institusi pengawas untuk mempertahankan kualitas demokrasi di tengah mekanisme yang pada hakikatnya merupakan bentuk “daur ulang” dari model pemilihan tidak langsung.

Oleh karena itu, pertanyaan fundamental yang perlu diajukan ialah sejauh mana Bawaslu memiliki kapasitas institusional, independensi politik, dan legitimasi publik untuk tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, serta akuntabilitas politik di bawah skema pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut.

Penulis : Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si
Dosen politik, Jisip, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *