Jambireview.com, Sungaipenuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah melalui surat edaran resmi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh siswa tanpa pengecualian, mencakup larangan penggunaan semua jenis kendaraan bermotor di lingkungan sekolah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah dan mulai diberlakukan sejak 8 April 2026.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.
Orang tua diminta berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak sesuai aturan yang ditetapkan.
Pihak sekolah juga diwajibkan mengawasi dan memastikan tidak ada siswa yang melanggar aturan tersebut.
Area parkir di sekolah hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan siswa.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan sekolah yang berlaku. (*)












