HARUSNYA sebuah provinsi yang berdiri di atas amanat rakyat dan konstitusi, APBD menjadi kitab suci pembangunan yang disusun secara terang benderang, dibahas terbuka, dan disahkan dengan penuh tanggung jawab. Namun apa jadinya jika di dalam kitab itu, terselip angka Rp. 57 Miliar yang masuk tanpa suara, tanpa pembahasan, tanpa persetujuan wakil rakyat seolah ada lorong sunyi dan khusus ?
Inilah luka demokrasi itu bermula. Dana Rp. 57 Miliar yang disusupkan secara diam-diam oleh TAPD Pemerintah Provinsi Jambi melalui jalan sunyi ke dalam APBD 2026 tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD Provinsi Jambi bukan sekadar pelanggaran prosedur. Hal itu adalah pengkhianatan terhadap asas kedaulatan rakyat, sebuah tindakan sunyi yang menggema sebagai kejahatan konstitusional.
Bahkan lebih memilukan lagi bahwa jalan sunyi dan gelap itu ternyata jalan yang ILEGAL ibaratnya jalan tikut atau memang jalan tikus yang sudah ditata dan disiapkan, tetapi hal ini ditemukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
Tepat tanggal 7 Januari Tim Anggaran DPRD Prov. Jambi dan Tim TAPD Pemprov melakukan pertemuan dengan hasil bahwa tim Banggar DPRD menolak keberadaan dana tersebut masuk dalam APBD 2026 dan tidak bertanggungjawab apabila dikemudian hari digunakan oleh Pemprov Jambi. Seharusnya ada koreksi terhadap jumlah APBD Provinsi Jambi tahun 2026.
Bagaimana sikap Tim TAPD Provinsi Jambi, terkait hal tersebut ?
Publik sampai saat ini masih menunggu jawabannya. Klarifikasi tentu dibutuhkan oleh publik termasuk koreksi, adakah keberanian untuk sekedar berkata bahwa “Ini memang salah.” Diam itu bukan netral, diam itu adalah sikap dan diam itu bukan emas. Dalam hukum, diam yang disengaja adalah perbuatan.
Argumentasi Hukum
Ketika prosedur dikhianati, maka hukum menuntut pertanggungjawaban, jadi :
1.Dana Rp. 57 Miliar Itu Ilegal. Sejak lahir menurut UUD 1945 pasal 23 dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah dalam APBD wajib dibahas dan disetujui DPRD.
Dana yang dimasukkan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD maka secara hukum, tidak sah secara hukum, cacat prosedur dan cacat substansi dan batal demi hukum (null and void).
Sudah sama-sama kita ketahui bahwa TAPD tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyisipkan anggaran secara sepihak. Ketika itu dilakukan, yang lahir bukan kebijakan—melainkan penyalahgunaan kewenangan.
Mengabaikan Temuan Kemendagri sama dengan Pembangkangan terhadap Hukum Negara.
Tahapan evaluasi yang dilakukan oleh kemendagri sebenarnya bukan hanya sekedar saran, melainkan perintah hukum dalam sistem pengawasan pusat terhadap daerah.
Ketika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka telah terjadi pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Telah terjadi maladministrasi berat dan bahkan telah terjadi onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).
Sesungguhnya ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sesungguhnya adalah kesengajaan yang dipelihara.
Konsekuensi Hukum
Bahwa sesungguhnya dari kejadian diatas telah terjadi pelanggaran Administrasi hingga Pidana
a. Pidana
– Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dengan ancaman: 1–20 tahun penjara
– Pasal 55–56 KUHP: Turut serta dan pembiaran berlaku bagi pihak yang mengetahui namun membiarkan
Potensi TPPU jika APBD digunakan untuk “memutihkan” dana ilegal.
b. Administratif
Seharusnya APBD 2026 tersebut harus dibatalkan sebagian atau seluruh APBD oleh Mendagri.
Sebagai konsekwensi hukum maka seharusnya ada sanksi berat yang diberikan terhadap Gubernur dan TAPD.
Bagi TAPD bisa saja diberhentikan
atau diskualifikasi jabatan publik.
c. Moral dan Politik
Seharusnya DPRD harus memahami dengan kejadian ini kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka akan hilangnya legitimasi, retaknya kepercayaan rakyat serta terjadi yang namanya “Demokrasi yang dipermalukan oleh kekuasaan yang bersembunyi”.
Apakah APBD Provinsi Jambi 2026 Boleh Dilaksanakan ?
Jawabannya tidak hitam-putih, tetapi tegas secara hukum. Bagian APBD yang Bersumber dari Dana Rp.57 Miliar
*TIDAK BOLEH* dilaksanakan karena *ILEGAL* maka wajib dikeluarkan, dibatalkan, atau dikoreksi melalui APBD Perubahan, sementara bagian APBD Lainnya dapat dilaksanakan secara terbatas dan bersyarat, hanya jika DANA ILEGAL dipisahkan sepenuhnya.
Maka seharusnya temuan Kemendagri harus ditindaklanjuti dan jangan sampai ada realisasi anggaran dari sumber ilegal.
Masyarakat memang betul-betul harus mengawasinya, jika APBD masih tetap dilaksanakan tanpa koreksi, maka seluruh pelaksanaan APBD berpotensi ilegal dan setiap pejabat yang menandatangani dan merealisasikan anggaran menanggung risiko pidana pribadi
Penutup
Elegi untuk Anggaran yang tercemar
APBD bukan sekadar angka. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu disusupi secara diam-diam melalui jalan sunyi, dan kesalahan dibiarkan tanpa koreksi, maka yang hancur bukan hanya tata kelola keuangan—tetapi martabat pemerintahan itu sendiri.
Hukum tidak lahir untuk melindungi kekuasaan yang diam. Hukum lahir untuk menegur, mengadili, dan memulihkan keadilan.
Dan sejarah selalu mencatat, bukan mereka yang berteriak paling keras yang kelak diadili, melainkan mereka yang memilih diam ketika kebenaran ditemukan.
Penulis : M. Sanusi, S.Ag,M.H., Founder LK2-PD












