TERSIAR kabar bahwa sudah 6 orang Mahasiswa/i UIN STS Jambi ditetapkan menjadi TSK atas kasus pengeroyokan terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam serta dugaan pelecehan simbol organisasi serta dugaan pengrusakan atribut organisasi HMI, tentu ini bukan sekadar peristiwa hukum biasa.
Kabar ini tentu cukup menghentak dunia civitas akademika UIN STS Jambi. Tentu ini adalah luka terbuka dalam tubuh akademik—tempat yang seharusnya melahirkan akal budi, bukan bara kebencian. Kasus kekerasan dan premanisme di kampus seperti ini hampir terjadi setiap tahun. Seolah-olah hal-hal negatif seperti kasus ini dipelihara pihak tertentu, ini tentu sangat miris dan menyakitkan.
Di titik ini, publik tidak hanya menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum, tetapi juga ketegasan moral dan administratif dari kampus. Sebab universitas bukan sekadar institusi pendidikan; ia adalah penjaga nilai, benteng etika, dan mercusuar peradaban.
Landasan Hukum: Tidak Ada Kekebalan di Balik Almamater
Secara yuridis, tindakan pengeroyokan berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti, ancaman pidana bukan perkara ringan. Sementara itu, dugaan pelecehan simbol organisasi, dalam konteks tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar ketertiban umum dan norma sosial yang dilindungi hukum.
Kasus yang sudah 7 bulan yang lalu dilaporkan oleh pelapor namun baru beberapa hari yang lalu mendapat perkembangan bahwa sudah 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini tentu tidak berhenti di ranah pidana. Kampus memiliki otonomi untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan regulasi internal, seperti kode etik mahasiswa dan peraturan disiplin atau statuta yang berlaku di UIN.
Dalam banyak preseden di perguruan tinggi Indonesia, sanksi tersebut dapat berupa:
●Skorsing (penonaktifan sementara)
●Pencabutan status sebagai mahasiswa (drop out)
●Larangan mengikuti kegiatan akademik maupun kemahasiswaan.
Prinsip double track system memungkinkan sanksi pidana dan administratif berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.
Dimensi Moral: Kampus Tidak Boleh Gagap
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Ketika kekerasan tumbuh di dalam ruang yang seharusnya menumbuhkan dialog, maka diam adalah bentuk lain dari pembiaran. Kampus tidak boleh terjebak dalam relativisme moral atau berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menunda sikap.
Praduga tak bersalah adalah prinsip hukum pidana, tetapi dalam ranah etik dan disiplin internal, kampus memiliki ruang untuk bertindak cepat—tentu dengan tetap menjunjung asas keadilan prosedural (due process of law).
Heroisme yang Hilang, Melankolis yang Tersisa
Dahulu, mahasiswa adalah simbol keberanian yang berpijak pada intelektualitas. Mereka berdiri melawan tirani, bukan menciptakan ketakutan. Hari ini, bayang-bayang itu terasa redup. Yang tersisa adalah melankolis—ketika almamater tercoreng oleh tindakan anak-anaknya sendiri.
Namun, dari reruntuhan marwah itu, selalu ada kesempatan untuk bangkit. Ketegasan kampus dalam menjatuhkan sanksi bukanlah bentuk kekejaman, melainkan upaya memulihkan kehormatan. Sebab keadilan yang ditegakkan dengan jernih adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Penutup: Publik Menunggu, Sejarah Mencatat
Publik tidak sekadar menunggu sanksi. Publik menunggu sikap. Apakah kampus akan berdiri tegak sebagai penjaga nilai, atau justru larut dalam kompromi ?
Sejarah kampus tidak ditulis oleh gedung-gedungnya, melainkan oleh keberanian mengambil keputusan di saat genting.
Dan hari ini, pena itu berada di tangan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Penulis : M. Sanusi, S.Ag,.M.H
Fouder LK2-PD












