Jambireview, Jambi- Peran pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) satu persatu mulai terkuak.
Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (5/1/2026) kemarin, terungkap adanya komunikasi antara Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci Jondri Ali dengan terdakwa Heri Cipta selaku Kadis Perhubungan melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdapat pesan terkait titipan proyek oleh unsur anggota dewan, diantaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu selaku ketua DPRD Kerinci.
“Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” kata Jondri Ali dalam pesan WhatsApp bersama Kadishub yang diungkap dalam persidangan.
Begitupun terdakwa Heri Cipta menanyakan titipan untuk yang lain, termasuk Edminuddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Kerinci beserta unsur pimpinan lainya.
Dalam pesan itu, Jondri Ali menjawab selain punya Boy Edwar juga terdapat punya anggota dewan lainnya yakni Joni Efendi. “Yo catatan di aku 125 punyo Joni Efendi. Yang pimpinan tuen (punya) nanti aku tanyo yo,” jawabnya.
Edminudin ditemui usai persidangan membantah menerima uang kotor dalam perkara JPU tersebut. “Kami murni memperjuangkan aspirasi masyarakat. Begitupun uang, kami tidak menerima apa pun,” katanya.
Bahkan Edminuddin yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi ini menyebut bahwa dakwaan jaksa keliru. Bahkan menurutnya dakwaan Jaksa dalam perkara JPU Kerinci merupakan karangan cerita yang tidak benar alias mengada-ngada.
“Kan semuanya terdakwa tidak ada yang membantah keterangan yang kami berikan. Yang berarti dakwan jaksa mengada-ngada,” sebutnya.
Sementara itu, Jaksa menyebutkan bahwa saksi Edminuddin mengaku tidak menerima uang proyek PJU sebagaimana dalam dakwaan. Namun keterangan Edminuddin berbanding terbalik dengan keterangan terdakwa Jefron yang mengaku memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD.
“Ya dibantah dari pak Edminuddin dia tidak menerima uang sebesar 40 juta, tapi kan keterangan dari Jefron menjelaskan bahwa memberikan uang kepada si pimpinan ini,” bebernya.
Jaksa mengaku akan terus berupaya menggali fakta-fakta persidangan pada sidang selanjutnya akan digelar Selasa 6 Januari 2025. “Untuk saksi juga ada anggota dewan,” pungkasnya. (***)












