Jambireview.com, Sungaipenuh – Kasus dugaan poligami menimpa seorang pemuka agama serta pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok.
Istrinya, Dwi Sulastri (40) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, resmi melaporkan sang suami berinisial ZA ke Polres Bogor pada Rabu (1/10/2025).
Laporan dengan nomor perkara LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat itu di terima langsung oleh Kanit SPKT III Polres Bogor, Aiptu Haten N, S.H., sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam aduannya, Dwi menyebut melaksankan pernikahan kedua pada 12 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di salah satu hotel kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan, saat pernikahan berlangsung dirinya masih berstatus sebagai istri sah secara hukum.
“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih istri sah. Gugatan cerai baru di ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 27 Juli 2025, dan hingga kini prosesnya masih berjalan,” ungkap Dwi kepada wartawan.
Laporan polisi juga menyebutkan bahwa pernikahan tersebut di lakukan ZA dengan seorang perempuan bernama IM, yang di duga masih berstatus pelajar.
Menurut Dwi, tindakan suaminya telah merugikan dirinya sebagai istri sekaligus mencederai nilai moral di tengah masyarakat.
“Kami berharap kasus ini bisa di usut tuntas. Tindakan suami saya jelas melanggar hukum dan merusak nilai-nilai moral,” tegasnya.
Polisi Mulai Selidiki
Polres Bogor memastikan telah menerima laporan resmi tersebut. Aparat menyatakan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana perkawinan kembali sebagaimana di atur dalam Pasal 279 KUHP.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik mengingat ZA di kenal sebagai figur pemuka agama sekaligus pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok. (*)












