Soroti Mutasi di Kanwil Ditjenpas Jambi, Mhd Paizal : Jangan Sampai Ada Praktik Transaksional

Jambireview, Jambi – Kebijakan mutasi terhadap dua pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menjadi sorotan publik. Kedua pegawai tersebut dikenal memiliki kinerja yang dinilai baik, namun dipindahkan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar evaluasi dan urgensi kebijakan tersebut.

Anggota Himpunan Mahasiswa Islam, Mhd Paizal menilai bahwa kebijakan mutasi memang merupakan kewenangan pimpinan dalam sistem birokrasi. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa transparansi dan akuntabilitas.

“Mutasi bukan sekadar rotasi administratif. Itu menyangkut karier, integritas, dan keadilan organisasi. Jika pegawai yang memiliki rekam jejak kinerja baik dipindahkan tanpa penjelasan rasional, maka publik berhak mempertanyakan apa dasar kebijakannya,” tegas Mhd Paizal.

Ia menyatakan bahwa ketertutupan dalam kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di internal maupun di masyarakat. Apalagi, beredar informasi mengenai dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses mutasi dan penempatan pegawai, termasuk dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses perpindahan tugas.

“Saya tidak ingin berspekulasi atau menuduh individu tertentu. Namun jika ada dugaan praktik transaksional dalam mutasi jabatan, maka itu persoalan serius yang tidak bisa dianggap remeh. Jabatan bukan komoditas,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut tidak segera diklarifikasi secara terbuka, maka akan muncul krisis kepercayaan terhadap tata kelola manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Ia juga mempertanyakan konsistensi evaluasi kinerja, menyusul informasi adanya pegawai yang dinilai kurang aktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari namun tidak termasuk dalam kebijakan mutasi.

“Jika yang berprestasi dipindahkan tanpa penjelasan, sementara yang dinilai kurang aktif tetap pada posisinya, maka ini bukan lagi soal mutasi, tetapi soal keadilan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada standar ganda dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Mhd Paizal mendesak agar dilakukan evaluasi terbuka terhadap kebijakan mutasi tersebut serta membuka ruang klarifikasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan lembaga publik berjalan sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

“Kalau kebijakan ini murni karena kebutuhan organisasi dan evaluasi objektif, maka jelaskan secara terbuka. Transparansi adalah cara paling elegan untuk menghentikan spekulasi. Tapi jika ada yang bermain dalam proses mutasi, maka itu harus dibersihkan demi marwah institusi,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *