Pemkot Sungai Penuh Gencarkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Diimbau Hindari Tunggakan dan Razia

Pemutihan pajak kendaraan di Sungai Penuh kembali dibuka, warga diminta segera manfaatkan untuk hindari denda dan razia gabungan di wilayah Kerinci

Jambireview.com, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk menekan angka tunggakan.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak tahunan serta bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Langkah tersebut dilakukan karena tingginya tunggakan pajak, termasuk pada kendaraan dinas milik Pemkot Sungai Penuh.

Pemilik kendaraan diimbau segera membayar pajak di Samsat Kerinci guna menghindari razia gabungan dan potensi sanksi administratif.

Tim gabungan dari Samsat Kerinci, kepolisian, dan Jasa Raharja rutin menggelar razia di sejumlah titik strategis.

Razia juga menyasar kendaraan dengan plat luar daerah, khususnya kode BH, yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Selain masyarakat umum, kendaraan dinas yang menunggak menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban pajak daerah.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk pembayaran pajak atau mengikuti program pemutihan, masyarakat wajib menyiapkan dokumen persyaratan.

Dokumen meliputi KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK, serta STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli juga diperlukan sebagai dokumen verifikasi saat proses pembayaran di kantor Samsat.

Masyarakat diharapkan taat pajak dan memanfaatkan program pemutihan agar terhindar dari denda dan penindakan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *