Jambireview.com, Kerinci – Pada abad ke-6 hingga ke-13, Alam Kerinci bentuk pemerintahan adatnya adalah Negeri Sigindo. Setelah memasuki abad ke-14, sistem pemerintahan adat Alam Kerinci ini berganti menjadi Pemerintahan Depati, yang mana dikenal dengan Depati IV Alam Kerinci.
Pernah tercatat, ketika Adityawarman berkunjung ke Alam Kerinci pada tahun 1350 M, ia mengganti gelar pamuncak kelala adat menjadi gelar depati (raja), meniru struktur Majapahit, di mana adipati berarti putra mahkota atau raja muda. Sebelumnya, para pamuncak bersatu dalam aliansi Empat di Atas Tigo di Baruh Pamuncak dan Pemberab selama 206 tahun (1320–1526 M).
Wilayah Kekuasaan Depati IV Alam Kerinci
Kekuasaan Pemerintahan Depati IV Alam Kerinci membentang dari Kerinci Tinggi hingga Kerinci Rendah, wilayah yang kini mencakup Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi.
Di Kerinci Tinggi terdapat empat wilayah utama yang disebut Tanah Depati:
- Tanah Depati Atur Bumi – berbatasan dengan Kerajaan Manjuto dan Depati Biang Sari, meliputi Kerinci Hulu hingga Siulak Tanah Sekudung.
- Tanah Depati Biang Sari – wilayah takluknya meliputi Pematang Tumbuk, Tigo Sungai Tabir, Rantau Panjang, Pelepat, hingga Pulau Musang dan Tanjung Simalidu.
- Tanah Depati Rencong Telang – berbatasan dengan Depati Biang Sari di Pengasi, membentang dari Sebih Kuning Muaro Saleman hingga Alam Pamuncak Nan Tigo Kaum.
- Tanah Depati Muara Langkap Tanjung Sekiau – berbatasan dengan wilayah Depati Rencong Telang hingga Sungai Bujur, Perentak, dan Pangkalan Jambu.
Pemerintahan dijalankan bergiliran oleh keempat depati puncak. Seiring bertambahnya dusun dan wilayah, dilakukan pemekaran dengan membentuk depati baru. Di bawah Depati Atur Bumi, lahir depati-depati seperti Depati Batu Hampar (Sleman), Depati Sirah Mato (Tanah Kampung), Depati Mudo (Penawar), Depati Tujuh (Sekungkung), Depati Kepala Sembah (Semurup), dan Depati Situo (Kemantan).
Pembagian Kain Kebesaran
Kerajaan Melayu Jambi berusaha mempererat persatuan dengan membagikan Kain Kebesaran Depati melalui Pangeran Temenggung. Keempat depati utama mendapat sehelai kain masing-masing. Namun, ketika sampai di Hiang, masyarakat di hulu Sungai Batang Merangin belum kebagian. Atas mufakat, kain terakhir dibagi menjadi delapan bagian, melahirkan sebutan Depati IV Delapan Helai Kain.
Pembagian itu menghasilkan dua kelompok besar:
- Tiga di Hilir: Depati Sirah Mato (Tanah Kampung), Depati Batu Hampar (Sleman), Depati Mudo (Penawar).
- Tiga di Hulu: Depati Tujuh (Sekungkung), Depati Kepala Sembah (Semurup), Depati Situo (Kemantan).
- Ditambah Empat Tanah Rawang, sehingga total menjadi delapan.
Struktur Pemerintahan dan Wilayah Mendapo
Setiap tanah depati memiliki wilayah yang disebut Tanah Mendapo, dengan batas jelas “ke air berpasang batu, ke darat berpasang lantak (kayu)”. Pemerintahan dijalankan oleh depati bersama ninik mamak, dan di tingkat tertinggi terbentuk Lembaga Alam.
Dalam pertemuan besar, setiap depati membawa rekannya (kembar-rekan), misalnya:
- Depati Atur Bumi membawa “Tiga di Hilir – Empat Tanah Rawang” (7 depati).
- Depati Rencong Telang membawa Depati Nan Berenam dari Pulau Sangkar.
- Depati Biang Sari membawa Nan Berenam dari Pengasi.
- Depati Muara Langkap membawa Nan Berenam dari Tamiai.
Di Rawang berdiri Hamparan Besar Depati VIII Helai Kain, sedangkan di Sanggaran Agung berada Hamparan Besar Depati IV Alam Kerinci sebagai lembaga tertinggi pemerintahan.
Siulak Tanah Sekudung dan Pemekaran
Siulak awalnya masuk wilayah Depati Kepala Sembah (Semurup). Namun, setelah Depati Intan Kumbalo Bumi memperoleh Piagam Tanah Ulayat pada tahun 1116 H dari Raja Jambi, wilayah ini resmi terpisah. Dari sinilah muncul gelar adat Depati Mangku Bumi, Depati Simpan Bumi, dan Depati Intan Muaro Masumai.
Sistem Hukum Adat
Pemerintahan adat Kerinci diatur melalui prinsip “Seko Nan Tigo Takah – Lembago Nan Tigo Jinjing”, dengan empat lembaga hukum utama di bawah Depati IV Alam Kerinci. Struktur ini menjamin keseimbangan kekuasaan, menjaga batas wilayah, dan memelihara adat istiadat yang berlaku.












