Jambireview.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 22 orang dari 1.240 orang yang ditangkap akibat tindakan anarkis selama demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 terbukti positif menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan rincian penggunaan narkoba di kalangan peserta aksi.
“Ada 22 orang positif narkoba, terdiri dari 14 positif sabu, tiga positif ganja, dan lima positif benzoat,” ujar Ade Ary di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Rincian Penangkapan Demonstran
Menurut Ade Ary, total 1.240 orang diamankan aparat selama tiga kali pengamanan aksi unjuk rasa. Jumlah tersebut terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.
Berikut rincian penangkapan:
25 Agustus 2025: 357 orang ditangkap
28–29 Agustus 2025: 814 orang ditangkap
31 Agustus 2025: 69 orang ditangkap
Dari jumlah total, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum.
Laporan Polisi dan Tersangka
Selain itu, Polda Metro Jaya menerima sembilan laporan pidana terkait aksi tersebut. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dengan rincian sembilan orang sudah ditahan dan satu orang masih dalam pencarian.
Penanganan Lebih Lanjut
Ade Ary menegaskan bahwa aparat akan terus memproses hukum para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana maupun menggunakan narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












