Hukum Adata Jambi – Untuk menggali serta memahami ico pakai hukum adat di wilayah Jambi tidaklah mudah tanpa harus mengetahui filosofi yang mendasarinya. Tanpa pengetahuan ini, banyak orang keliru memaknai mengapa hukum adat di Jambi tidak serupa dengan daerah lain seperti Minangkabau, Riau, atau Palembang. Seriing kali muncul anggapan bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi tidak memiliki peran sentral dalam implementasi hukum adat, bahkan sebagian pengurusnya dianggap hanya menjadi pelengkap dalam struktur kepengurusan.
Padahal, untuk memahami hukum adat Jambi, kita harus menelusuri sejarah terbentuknya wilayah-wilayah di provinsi ini.
Di wilayah Sumatra Barat (Minangkabau), masyarakat umumnya hidup dalam perkumpulan adat yang uniform: mereka bersuku, berkaum, menarik garis keturunan secara matrilineal, dan mempunyai dasar sejarah yang relatif sama. Begitu pula di Riau atau Palembang, hukum adat mereka bertumpu pada perkumpulan alam berajo, yakni kemufakatan hukum yang didasarkan pada sistem monarki.
Perbedaan dengan Daerah Lain di Sumatra
Berbeda dengan itu, sejak awal berdirinya, wilayah Jambi terbagi dalam dua sistem pemerintahan adat yang berbeda dan bertahan hingga kini.
Wilayah Barat: Sistem Lembaga Adat
Di wilayah Jambi bagian barat (sekarang Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Kerinci, dan Sungai Penuh), sejak mula abad Masehi hingga abad ke-15, sistem pemerintahan didasarkan pada kelembagaan adat.
- Pemimpin adat disebut sigindo, pamuncak, hingga depati.
- Kepemimpinan tidak absolut seperti raja, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan.
- Pemilihan pemimpin adat didasarkan pada prinsip “alur dan waris”, yang bisa bergantian antar kaum kerabat.
Mekanisme sistem ini unik karena masyarakatnya relatif bebas dari penjajahan langsung, meskipun sempat mendapat pengaruh dari Kerajaan Dharmasraya dan Minangkabau. Mereka juga mengenal hukum tertulis sejak abad ke-13 melalui undang-undang dari Kerajaan Melayu Dharmasraya.
Wilayah Timur: Sistem Alam Berajo
Berbeda dengan barat, wilayah timur Jambi sejak mula Masehi hingga abad ke-15 selalu dipimpin oleh raja.
- Sistem ini dikenal sebagai Alam Berajo, di mana raja atau sultan menjadi sentral pemerintahan.
- Sejarahnya dipengaruhi oleh kerajaan-kerajaan besar seperti Kantoli, Melayu Tua, hingga Melayu Jambi.
- Struktur pemerintahan banyak mengadopsi pola kerajaan India, dengan hukum kerajaan berlaku silih berganti.
Pengaruh Islam dan Perubahan Hukum
Setelah runtuhnya kekuasaan Raja Adityawarman pada abad ke-15, Kerajaan Melayu Jambi mulai berdiri sendiri pada abad ke-16 dengan sistem kerajaan. Pada saat yang sama, wilayah barat tetap mempertahankan sistem adatnya.
Masuknya Islam membawa perubahan besar:
- Di kerajaan Melayu Jambi, hukum adat berpadu dengan hukum Islam melalui prinsip “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” (1502 M).
- Sementara di barat, masih berlaku prinsip “adat bersendi alur, alur bersendi patut, patut bersendi kebenaran”.
Perbedaan ini menimbulkan gesekan hukum, terutama sejak kerajaan Jambi berusaha menguasai wilayah barat dengan menempatkan wakil raja di Muaro Masumai–Bangko.
Rapat Besar Sitinjau Laut: Menyatukan Hukum
Kerancuan hukum semakin terasa ketika wilayah barat dipaksa menerima hukum Islam dari kerajaan. Mereka terbiasa dengan Undang (warisan Pagaruyung), sementara kerajaan memperkenalkan Taliti (hukum Islam dari Tanah Pilih Jambi).
- Undang lebih menekankan denda adat (bangun) dan perdamaian.
- Taliti menekankan hukuman qisas atau potong tangan.
Perbedaan ini memunculkan dilema hukum, misalnya dalam kasus pembunuhan: apakah berlaku qisas atau cukup dengan pembayaran denda adat. Akhirnya, diadakan Rapat Besar Adat di Bukit Sitinjau Laut (1530 M) untuk memadukan kedua sistem tersebut.
Kondisi Jambi Kini
Hingga saat ini, sisa dualisme hukum masih terasa:
- Wilayah barat masih menjaga hukum adat melalui Lembaga Adat.
- Wilayah timur lebih kental dengan sistem Alam Berajo yang dipengaruhi syariat Islam.
Ketika Provinsi Jambi dibentuk, dua sistem hukum tersebut disatukan dalam satu wilayah administratif. Namun dalam praktiknya, penerapan prinsip “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” menjadi sulit, mengingat tidak semua masyarakat Jambi kini beragama Islam.
Meski demikian, hukum adat di wilayah barat masih kerap digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial. Tantangannya adalah bagaimana Lembaga Adat Melayu Jambi mampu memahami filosofi sejarah ini, agar dapat kembali memainkan peran penting dalam membimbing masyarakat (mengajum-mengarah anak batino dan anak jantan).
Penutup
Sejarah hukum adat Jambi adalah cerminan keberagaman budaya dan politik di wilayah ini. Perbedaan antara Lembaga Adat (wilayah barat) dan Alam Berajo (wilayah timur) menunjukkan bahwa Jambi tidak bisa disamakan begitu saja dengan Minangkabau, Riau, atau Palembang.
Kesepakatan persatuan dulu dirangkum dalam ungkapan: “Pucuk Jambi Sembilan Lurah, Batanghari Alam Berajo, Muaro Tungkal Muko-muko”. Dan sejak 1967, nama singkatnya menjadi: “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.”
Memahami filosofi inilah kunci untuk melihat bagaimana hukum adat Jambi berjalan, serta bagaimana ia dapat terus hidup berdampingan dengan sistem hukum modern dan hukum negara.


