Jambireview.com, Kerinci – PT. KMH sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Kerinci, dan warga Desa Pulau Pandan serta Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, sepakat mengakhiri konflik yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Kesepakatan damai tercapai pada Senin (11/8/2025) melalui Rapat Koordinasi Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci.
Timdu memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Karo Ops Polda Jambi, Dirintelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, jajaran Polres Kerinci, Kodim 0417 Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, perwakilan Humas PT KMH, dan perwakilan warga kedua desa.
Dalam rapat, warga yang diwakili Nanang Sudayana menuntut kompensasi Rp. 300 juta per kepala keluarga (KK) akibat dampak operasional PLTA. Humas PT KMH, Aslori, menegaskan perusahaan hanya mampu memberikan kompensasi Rp. 5 juta per KK.
Meski perbedaan tuntutan cukup besar, kedua pihak menyepakati kompensasi Rp5 juta per KK yang akan Timdu Kabupaten Kerinci salurkan paling lambat 19 Agustus 2025.
Selain kompensasi, kesepakatan tertulis memuat komitmen PT. KMH menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terkait dampak Regulating Weir.
Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) selama pembukaan pintu air dan operasional PLTA berlangsung.
Bupati Kerinci sekaligus Ketua Timdu, Monadi, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas pascakonflik.
“Kami berharap kondisi Kamtibmas di Pulau Pandan dan Karang Pandan tetap kondusif. Jangan sampai masyarakat terprovokasi isu yang menyesatkan. Mari bersama mendukung pembangunan demi kemajuan Kerinci,” ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah daerah optimistis hubungan antara warga dan PT Kerinci Merangin Hydro akan membaik dan saling mendukung di masa depan. (*)












