Jambireview.com, Jambi – Pemprov Jambi kembali mengecewakan masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Setelah sebelumnya memberikan alokasi kecil dari APBD Provinsi Jambi 2025, kali ini dua daerah paling barat di Provinsi Jambi itu kembali mendapat porsi paling sedikit dalam program bedah rumah yang dibiayai melalui APBD sebesar Rp11 miliar.
Pemerintah Provinsi Jambi hanya mengalokasikan 31 unit bantuan senilai Rp620 juta untuk Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Kota Sungai Penuh menerima kuota terendah se-Provinsi Jambi, yakni hanya 30 unit senilai Rp600 juta.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan alokasi terbesar kepada Kabupaten Merangin—kampung halaman Gubernur Al Haris—dengan total 86 unit bantuan senilai Rp1,72 miliar.
Rincian kuota program bedah rumah 2025 per daerah:
Merangin: 86 unit (Rp1,72 miliar)
Muaro Jambi: 61 unit (Rp1,22 miliar)
Sarolangun: 56 unit (Rp1,12 miliar)
Kota Jambi: 50 unit (Rp1 miliar)
Tebo: 50 unit (Rp1 miliar)
Tanjab Timur: 51 unit (Rp1,02 miliar)
Tanjab Barat: 51 unit (Rp1,02 miliar)
Batanghari: 44 unit (Rp880 juta)
Bungo: 40 unit (Rp800 juta)
Kerinci: 31 unit (Rp620 juta)
Kota Sungai Penuh: 30 unit (Rp600 juta)
Kebijakan ini langsung memicu protes dari masyarakat dan tokoh lokal. Mereka menilai Pemerintah Provinsi Jambi tidak berlaku adil dalam mendistribusikan bantuan sosial, padahal warga Kerinci dan Sungai Penuh sangat membutuhkan rumah layak huni.
“Pemerintah sudah terlalu sering memperlakukan kami seperti anak tiri dalam anggaran provinsi. Kini, di program bedah rumah pun, mereka kembali menyingkirkan kami,” ujar Yusran, tokoh masyarakat Kerinci.
Selain menyoroti minimnya bantuan sosial, warga juga mengecam buruknya kondisi jalan provinsi di wilayah Kerinci. Mereka menyebutkan banyak ruas jalan—terutama di sekitar Danau Kerinci dan Keliling Danau—yang rusak parah dan belum mendapat perhatian dari Pemprov.
“Pemerintah membiarkan jalan rusak bertahun-tahun dan malah memberikan bantuan sosial yang sangat minim. Kami bertanya: di mana letak keadilan bagi Kerinci?” tegas Darsi, warga Kecamatan Gunung Raya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penentuan kuota program bedah rumah tahun 2025. (*)










