BEBERAPA hari ini di Republik Indonesia ada perbincangan dikalangan publik terkait dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dikenal dengan singakan Wantimpres. Konteks ini menjadi heboh setelah ada pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo pada tanggal 2 Oktober 2026 lalu, dengan gaji setiap anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini menjadi Rp 76,5 Juta/Bulan. Menjadi heboh lagi setelah dilihat komposisi di dalam Dewan Pertimbangan Presiden ada nama Rocy Gerung yang selama ini keras mengkritik pemerintah dan ada juga Anwar Usman yang akhir jabatan di Mahkamah Konstitusi lalu kontropersi setelah memenangkan umur Gibran menjadi calon Wapres yang juga dikenal paman Gibran.
Tugas Wantimpres
Perbincangan terkait Dewan Pertimbangan Presiden ini menjadikan dewan ini dikenal publik, namun bisa jadi publik banyak tidak tahu apa yang menjadi tugas dan fungsi dari Dewan ini. Secara konstitusi UUDNRI 1945 Dewan ini diatur pada Pasal 16 yang menyebutkan “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang”. Pasal 16 ini memberikan wewenang kepada Presiden untuk membentuk Dewan Pertimbangan, dan dewan pertimbangan ini secara konstitusi bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Selanjutnya ketentuan Pasal 16 UUDNRI 1945 ini dibentuklah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang beberapa pasal telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden ditegaskan pada huruf a Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsideran ini memberikan makna bahwa (1). Presiden memerlukan nasihat dan pertimbangan terkait dengan kebijakan yang ditetapkannya. (2). Kebijakan tersebut mesti sesuai dengan a. prinsip-prinsip hukum, b. demokrasi, serta c. kepemerintahan yang baik. (3). Tujuan akhir dari nasihat tersebut adalah dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya adanya Dewan Pertimbangan Presiden ini secara philosofis dapat dikatakan penting sekali sebagai pemberi nasehat,dengan demikian adanya nasehat tersebut presiden dapat mewujudkan tujuan negara.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden diatur pada Pasal 3 Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Presiden. Artinya Dewan ini kedudukannya saja di tempat kedudukan Presiden atau kedudukan sejajar dengan Presiden. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden sebagaimana ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden Pasal 2 yakni “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden”.
Kemudian Tugas Dewan ini diatur dalam Pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 ayat (1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Ayat (2). Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Makna Pasal ini, Wantimpres memberikan nasehat dalam kedudukan Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, teknis memberikan nasehat tersebut diminta ataupun tidak diminta, perseorangan anggota Wantimpres ataupun secara kelembagaan Wantimpres.
Terkait dengan memberikan nasehat tersebut, ada ketentukan yang mengikat anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang tersebut “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun”.
Yang Layak Jadi Anggota Wantimpres
Dengan demikian, idealnya yang menjadi anggota Wantimpres ini tidak boleh sembarangan orang, artinya mesti orang yang memiliki jiwa kebangsaan dan kenegaraan yang tingggi, terlepas dari hasrat kepentingan pribadi atau kelompok, memiliki kualitas yang tinggi pada integritas, inletektualitas, moralitas (tidak cacat moral/tercela) dan nasionalisme.
Sebab jika tidak memiliki hal tersebut, maka dapat memberikan nasehat yang salah tidak bijak kepada Presiden. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 Pasal “Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan : a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara Indonesia; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai sifat kenegarawanan; e. sehat jasmani dan rohani; f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan g. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Artinya syarat formil dalam undang-undang ini bahkan ada penekanan pada moralitas dengan kata “berkelakuan tidak tercela”. Arti tidak tercela ini dalam hidup seseorang adalah secara pribadi dalam pergaulan dalam masyarakat baik moralnya dan/atau dalam pribadinya, sebagai pimpinan atau anggota lembaga negara atau institusi lainnya tidak pernah dikenakan sanksi etik oleh lembaga etik yang berwenang.
Keseluruhan penjelasan di atas pada intinya satu titik pentingnya terkait Wantimpres ini yakni memberi nasehat. Adapun yang dimaksud dengan nasehat secara etimologi bahasa Arab, kata nasihat berasal dari akar kata nashaha yang berarti murni, bersih, atau tulus tanpa ada keburukan. Dalam pandangan para ulama, hakikat nasihat adalah keinginan kuat untuk mendatangkan kebaikan bagi orang lain. Adapun makna nasehat dalam Kamus Bahasa Indonesia Nasihat adalah ajaran, anjuran, petunjuk, atau peringatan baik yang diberikan kepada seseorang agar ia terdorong untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kesalahan. Artinya nasehat pada intinya menyampaikan kebaikan oleh orang yang baik guna mewujudkan kebaikan dan menjauhi dari kesalahan.
Oleh karena itu, konteks memberi nasehat berarti ada kompenen yang terkait sehingga nasehat tersebut diterima dan dilaksanakan. Komponen dalam hal Wantimpres ini adalah (1). Pemberi Nasehat yakni anggota Wantimpres, artinya anggotanya mestilah manusia manusia yang baik, (2). Substansi (isi) Nasehat yakni nasehat terkait dengan presiden menjalan kekuasaan negara, artinya segala persoalan yang dihadapi presiden dalam mengambil kebijakannya bukan terkait dengan presiden sebagai ketua partainya dan (3). Orang yang dinasehati (penerima nasehat) yakni Presiden itu sendiri. Dalam hal ini yang terpenting adalah Presiden sebagai penerima nasehat itu sendiri mau menerima dan melaksanakan nasehat dari Wantimpres. Hal ini didasari bahwa Presiden juga memiliki orang orang disekelilingnya yang juga dapat mempengaruhi presiden dalam mengambil kebijakan seperti ketua-ketua Partai Politik, keluarga, kolega, DPR, kelompok pengusaha/Oligarki atau dapat juga Kepala Negara lain.
Dengan demikian, jika dilihat dari kompisisi Wantimpres yang dilantik oleh Presiden Parabwo menjadi berguna atau tidak sangat tergantung oleh Presiden Prabowo itu sendiri. Apakah Presiden mau meletakkan Wantimpres ini sebagai penasehat utama yakni pemutus akhir dalam setiap kebijakan Presiden setelah mendapatkan pengaruh dari pihak-pihak lain sebelum mengambil kebijakan, ataupun sebaliknya Presiden hanya meletakkan Wantimpres ini hanya sebagai salah satu yang memberikan nasehat selain pihak pihak lain yang mempengaruhi Presiden sebelum mengambil kebijakan. Idealnya Wantimpres ini menjadi gerda terdepan Presiden dalam menjaga kebijakan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara Indonesia (nasionalisme) apalagi dalam kondisi hari ini penuh dengan pertarungan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam, perlindungan bagi koruptor, oligarki maupun geopolitik dunia.
Penulis : Dr.Arfa’i,S.H.,M.H.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi/Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univ Jambi












