Gugatan Saliman Dikabulkan, PTUN Jambi Perintahkan Bupati Merangin Batalkan SK Pemberhentian Kades Sungai Kapas

Jambireview, Jambi- Upaya Saliman mempertahankan kedudukannya sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berbuah kemenangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan seluruh gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin terkait keputusan pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dalam perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI. Dalam putusan ini, majelis hakim juga menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin tanggal 26 Februari 2026.

Majelis hakim juga mewajibkan Bupati Merangin selaku Tergugat mencabut SK tersebut. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

Selain itu, Bupati Merangin diwajibkan merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Kuasa hukum Saliman, Padri Zelvian, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas putusan PTUN Jambi yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

“Iya, hari ini putusannya keluar. Alhamdulillah PTUN Jambi mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” ujar Padri.

Usai putusan tersebut, Padri mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan salinan putusan kepada Bupati Merangin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin untuk ditindaklanjuti.

Langkah itu dilakukan agar putusan PTUN Jambi segera dilaksanakan, khususnya terkait pencabutan SK pemberhentian serta pemulihan kedudukan Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.

“Nanti putusan ini akan kita sampaikan kepada Bupati dan Dinas PMD Merangin untuk ditindaklanjuti. Kemudian mengembalikan jabatan dan merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat klien kami sebagai Kepala Desa Sungai Kapas,” katanya.

Sementara itu, Fikar Azami yang juga merupakan kuasa hukum penggugat turut memberikan apresiasi atas putusan PTUN Jambi. Ia menilai putusan ini telah memberikan rasa keadilan terhadap kliennya, Saliman.

“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap putusan PTUN Jambi. Kami berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Merangin,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *