Jambireview.com, Jakarta – KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota ibadah haji tahun 2024. Imbas praktik tersebut, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah menunggu giliran selama lebih dari 14 tahun batal berangkat ke Mekakah.
Dilangsir dari detik.com, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini menjadi ironi besar bagi masyarakat.
“Sebanyak 8.400 orang jemaah haji, yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru batal berangkat akibat praktik korupsi ini,” ungkap Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menuturkan, kuota haji tambahan pada 2024 semestinya dibagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Kuota reguler sebanyak 8.400 jemaah justru dialihkan menjadi kuota haji khusus,” jelasnya.
Asep menjelaskan, penyelewengan itu tidak bisa bisa terulang karena sangat merugikan masyarakat yang telah lama menunggu. KPK berja ji menuntaskan kasus ini agar ke depan pengelolaan haji lebih transparan dan adil. (*)












