Jambireview.com, Jakarta – Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.
Pernyataan tersebut di sampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai penghapusan status PPPK paruh waktu mulai tahun ini.
“Enggak ada (penghapusan PPPK paruh waktu). Mereka juga baru di angkat masa mau di hapus, kasihan dong,” ujar Rini saat di temui di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis perjanjian kerja dengan sistem tidak penuh waktu.
Dalam implementasinya, yang di angkat melalui skema tersebut menerima kompensasi berupa upah yang besarannya di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi pemerintah.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat kontraktual sementara.Kebijakan ini sebagai solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai di instansi pemerintah yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan formasi.
Meski demikian, Rini memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait penghapusan skema tersebut. “Saya baru mendengar tuh ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Belum ada,” katanya.
Sebelumnya, media daring, termasuk BeritaSatu.com dan okepost.id, pada 13 Februari 2026 melaporkan bahwa pemerintah menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam pemberitaan di sebutkan bahwa mulai tahun ini PPPK paruh waktu harus di angkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang.
Kedua media juga mengutip pernyataan Menteri PAN-RB yang menyebut langkah itu bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan publik yang seragam di seluruh daerah.
Namun, klarifikasi terbaru dari Menteri PAN-RB menegaskan bahwa kabar penghapusan tersebut tidak benar dan belum pernah menjadi kebijakan resmi pemerintah. (*)












