Jambireview.com, Kerinci – Video yang memperlihatkan dugaan kerusakan hutan dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tanah ulayat Depati Muaro viral.
Rekaman berdurasi sekitar 96 detik tersebut memperlihatkan kondisi kawasan hutan yang terbuka, material galian, serta genangan air berwarna keruh.
Dalam video itu, seorang pria menyusuri kawasan yang disebut berada di tanah ulayat Depati Muaro.
Sambil merekam kondisi lingkungan, pria tersebut menunjukkan sejumlah bagian kawasan yang di duga mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.
“Jadi seperti inilah penampakannya,” ujar pria tersebut dalam rekaman sambil memperlihatkan kondisi lahan.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan aktivitas PETI yang berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Menurut narasi dalam video, lokasi tersebut di sebut berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Desa Serpih.
Selanjutnya, video memperlihatkan aliran sungai dan genangan air berwarna kecokelatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian.
“Kerusakan hutan makin hari kian bertambah,” demikian narasi yang terdengar dalam video tersebut.
Kemudian, pada bagian akhir rekaman terlihat sejumlah orang berada di sekitar kawasan sungai dan lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI.
Video tersebut mendapat perhatian masyarakat karena mengangkat dugaan kerusakan hutan dan perubahan kondisi lingkungan di kawasan tanah ulayat Depati Muaro Langkap.
Namun, lokasi pasti dan status kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan pihak tertentu, yang belum dapat di simpulkan hanya berdasarkan rekaman video yang beredar.
Karena itu, di perlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi kawasan, aktivitas yang berlangsung, serta status perizinannya.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam video tersebut.
Jika di temukan pelanggaran, masyarakat berharap tindakan sesuai ketentuan hukum dapat di lakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas. (*)












