Tegakkan Kebenaran atau Runtuhkan Kepercayaan: Ultimatum Moral untuk Hukum dan Kampus

DELAPAN bulan telah berlalu sejak peristiwa kelam itu mencoreng wajah kemanusiaan dan marwah akademik di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, yakni 27 Agustus 2025.

Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bayu Sutrisno Ketua Umum HMI Komisariat Adab Korkom  UIN STS Jambi dan disertai dugaan pelecehan terhadap bendera organisasi, bukan sekadar insiden biasa—ini adalah ujian bagi keadilan, keberanian, dan integritas institusi.

Namun hingga hari ini, tepat 8 bulan berlalu publik masih dipaksa bertanya: ke mana arah penegakan hukum terkait kasus ini ?

Apa kabar Polda Jambi yang belum juga menuntaskan langkah tegas terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus pengeroyokan, dan bagaimana hasil proses penyidikan terhadap kasus penginjak-injakan bendera HMI ?

Seharusnya hukum tidak boleh berjalan terseok-seok di tengah sorotan masyarakat. Ia harus tegak, berani, dan tanpa kompromi—karena setiap ketertundaan adalah luka baru bagi rasa keadilan.

Lebih dari itu, sikap kampus pun menjadi sorotan tajam. Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memegang amanah moral untuk menjaga nilai-nilai kebenaran. Ketika mahasiswa yang telah berstatus tersangka belum mendapatkan sanksi sesuai aturan, maka kampus sedang berdiri di persimpangan: menjadi benteng keadilan, atau justru membiarkan bayang-bayang kekuasaan mengaburkan kebenaran.

Keluarga besar HMI dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tidak tinggal diam. Mereka menunggu—bukan dengan pasrah, tetapi dengan tekad yang menyala. Mereka mendesak agar semua pihak yang bersalah ditetapkan sebagai tersangka tanpa tebang pilih, dan agar penahanan segera dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum.

Kepada Kapolda Jambi, tuntutan ini bukan sekadar suara organisasi, tetapi gema keadilan yang lahir dari nurani publik.
Dan kepada Rektor, seruan itu sama lantangnya: tegakkan aturan kampus tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kekuasaan menjadi tameng bagi pelanggaran. Jangan biarkan ruang akademik ternodai oleh pembiaran. Kampus harus berdiri sebagai mercusuar moral—bukan tempat berlindung bagi mereka yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Ingat kalau Rektor dan pejabat yang berkopenten terhadap kasus ini sengaja mendiamkan kami akan bawa kasus ini ke Jakarta, kami akan laporkan kepada pihak-pihak terkait ujar M. Sanusi Presedium MD KAHMI Batang Hari.

Sebenarnya Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa keadilan masih hidup.
Bahwa hukum tidak tunduk pada tekanan, dan bahwa institusi pendidikan tidak kehilangan arah. Jika hari ini keberanian ditunjukkan, maka kepercayaan publik akan kembali tumbuh.

Namun jika terus dibiarkan, sejarah akan mencatat: ada saat ketika kebenaran dipanggil, tetapi yang datang hanyalah diam. Kini saatnya bertindak. Karena keadilan bukan untuk ditunggu—melainkan untuk diperjuangkan, ditegakkan, dan dimenangkan.

Penulis : M. Sanusi, S.Ag,.M.H
Presedium MD KAHMI Batang Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *