Jambireview.com, Kerinci – Sistem kekerabatan Masyarakat Kerinci merupakan sistem kekerabatan yang unik dan khas, dimana sisttem ini menarik garis keturunan secara matrilineal yaitu garis keturunan ibu. Artinya, seseorang yang lahir akan mengikuti garis ibu, sehingga identitas suku diturunkan dari pihak ibu. Dalam tatanan keluarga, seorang suami berkewajiban tunduk serta menghormati tengganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya yang memiliki otoritas penting dalam keluarga besar. Perkawinan dalam masyarakat Kerinci tetap berlandaskan adat istiadat, namun senantiasa disesuaikan dengan ajaran Islam sehingga selaras antara nilai budaya dan agama.
Rasa Kekeluargaan dan Sosial
Di Kerinci, hubungan kekerabatan ditandai dengan rasa kekeluargaan yang sangat tinggi. Nilai sosial seperti tolong-menolong, kegotongroyongan, dan kebersamaan tetap tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya terjalin keakraban yang ditunjukkan melalui penggunaan panggilan-panggilan khas untuk sesama saudara.
Kedekatan ini membuat masyarakat Kerinci sangat peka terhadap keadaan keluarga lain. Hubungan orang tua dengan anak, antar saudara perempuan seibu, maupun antar saudara laki-laki bukan hanya sebatas hubungan darah, melainkan juga menjadi kekuatan potensial dalam menggerakkan berbagai kegiatan sosial dan adat.
Struktur Kesatuan Masyarakat
Struktur sosial masyarakat Kerinci memiliki tingkatan yang teratur, mulai dari yang terbesar hingga terkecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu, dan sikat. Dalam hal pengambilan keputusan adat, masyarakat mengenal sistem musyawarah adat yang berlandaskan prinsip “berjenjang naik, bertangga turun”. Artinya, setiap permasalahan diputuskan melalui jenjang yang teratur sesuai tingkatannya.
Musyawarah adat dijalankan menurut sko yang terdiri atas tiga tingkatan, yaitu:
- Sko Tengganai
- Sko Ninik Mamak
- Sko Depati
Ketiga tingkatan ini memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan serta menetapkan hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat.
Stratifikasi Sosial
Secara umum, perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak terlalu mencolok. Stratifikasi sosial hanya terlihat dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dari dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun dikenal dengan sebutan parit bersudut empat.
Segala persoalan yang muncul—baik menyangkut warisan, kriminalitas, tanah, maupun permasalahan lain—selalu diselesaikan berdasarkan hukum adat Kerinci yang dijunjung tinggi dan diwariskan turun-temurun.
Kesimpulan
Sistem kekerabatan dan struktur sosial masyarakat Kerinci merupakan perpaduan antara adat istiadat matrilineal dengan ajaran Islam. Kehidupan masyarakatnya ditopang oleh rasa kekeluargaan, solidaritas sosial, serta aturan adat yang jelas. Meskipun stratifikasi sosial tidak begitu menonjol, namun mekanisme adat tetap menjadi dasar dalam mengatur segala aspek kehidupan, menjaga harmoni, dan memperkuat identitas budaya masyarakat Kerinci.












