Bupati Monadi Pastikan 7 Warga Penolak PLTA di Kerinci Sudah Bebas

Jambireview.com, Kerinci – Tujuh warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kabupaten Kerinci, yang saat aksi penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada Jumat (22/8/2025), akhirnya di bebaskan.

Pembebasan di lakukan setelah Bupati Kerinci, Monadi, turun langsung berdialog dengan warga yang sempat memblokade Jalan Nasional Kerinci–Jambi. “Saya menjaminkan diri untuk membebaskan tujuh warga yang di tangkap,” ujar Monadi, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, pembebasan warga di sertai kesepakatan, antara lain larangan memblokir jalan dan merusak fasilitas umum. Monadi menegaskan demonstrasi adalah hak masyarakat, tetapi harus sesuai aturan.

Persoalan utama penolakan PLTA adalah ganti rugi lahan. Pemerintah bersama perusahaan menetapkan Rp5 juta per kepala keluarga (KK), namun sebagian warga menuntut Rp300 juta per KK. Hingga kini, sebanyak 625 KK telah menerima ganti rugi, terdiri dari 279 KK Desa Pulau Pandan dan 346 KK Desa Karang Pandan.

Bupati berharap penyelesaian konflik dapat di lakukan melalui dialog damai tanpa aksi anarkis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *