Jambireview, Jambi- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti berbagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Jambi, mulai dari ketimpangan pembiayaan, krisis regenerasi guru, hingga lemahnya kepastian regulasi daerah.
Hal tersebut mengemuka pada Dialog BULD DPD RI dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Kamis (6/2/2026).
Acara dibuka langsung oleh pimpinan BLUD DPD RI, Abdul Hamid dengan dihadiri sejumlah anggota DPD RI, salah satunya Sum Indra selaku tuan rumah dari Dapil Provinsi Jambi.
Hadir juga Wakil Rektor II UIN STS Jambi, Dr. Fahmy Sy, S.Ag., M.Si. serta para narasumber yakni Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd,. H. Nanang Sunarya, M.Pd dan Balisshada, S.H., MH,.
Dialog ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BULD DPD RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi guru, serta pemangku kepentingan pendidikan untuk menghimpun masukan substantif terkait efektivitas regulasi pendidikan di daerah.
Guru Besar UIN STS Jambi, Prof. Mukhtar Latif, menegaskan adanya ketimpangan struktural antara besarnya potensi sumber daya alam Provinsi Jambi dan kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.
Ia menyebutkan bahwa besarnya perputaran ekonomi daerah yang tidak tertahan di Jambi berdampak pada rendahnya kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pendidikan. Akibatnya, pemenuhan standar nasional pendidikan, khususnya sarana prasarana dan pembiayaan, masih jauh dari ideal.
“Jika kita lihat, ada ketimpangan antara pendidikan di Kota, ujung Kota, Desa dan ujung Desa. Kalau di ujung Desa, jangankan fasilitas listrik pun terkadang masih ada yang belum teraliri,” ujarnya.
Menurutnya, model pembangunan yang cenderung ekstraktif telah memicu capital flight dan rendahnya serapan tenaga kerja lokal. “Ini juga berdampak pada meningkatnya fenomena SDM flight, sehingga pendidikan belum mampu menjadi instrumen pengungkit kesejahteraan dan daya saing daerah,” sebutnya.
Dari sisi tenaga pendidik, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, mengungkapkan bahwa profesi guru saat ini berada dalam kondisi alarm serius. “Minat generasi muda untuk menjadi guru terus menurun seiring dengan rendahnya kesejahteraan. Ini karena ada ketidakpastian karier, dan lemahnya perlindungan profesi,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru honorer dan non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu yang di sejumlah daerah justru menurunkan pendapatan guru.
“Tata kelola guru yang terfragmentasi antar kementerian dan pemerintah daerah juga memperlambat penyelesaian persoalan mendasar terkait rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan profesi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Balisshada, memaparkan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kewajiban negara dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Namun, ia menilai bahwa ketiadaan regulasi pelaksana yang tegas dan terintegrasi menyebabkan pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang kebijakan. Struktur belanja daerah yang rigid juga membatasi kemampuan APBD dalam mendukung satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta yang turut menjalankan fungsi pelayanan publik.
Melalui dialog ini, BULD DPD RI menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi pendidikan pusat dan daerah, penguatan kepastian hukum, serta keberanian politik kebijakan untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Masukan dari Provinsi Jambi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan BULD DPD RI, khususnya dalam mendorong regulasi pendidikan yang lebih adil, terintegrasi, dan berkelanjutan. (***)












