Jambi  

Komisi Informas Jambi Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Tempo Bersatu vs PUPR Merangin

Jambireview, Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan sidang lanjutan atas sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu dengan Dinas PUPR Kabupaten Merangin, setelah proses mediasi di nyatakan deadlock.

Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025, batal di gelar karena pihak Termohon, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Merangin, tidak hadir.

Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa pada hari tersebut seharusnya di laksanakan lanjutan mediasi. Namun, hingga batas waktu yang di tentukan, mediasi tidak menghasilkan kata sepakat.

“Sangat di sayangkan pihak Termohon tidak hadir. Selain itu, dari informasi mediator, hingga batas waktu yang ada, belum tercapai kesepakatan dalam proses mediasi. Sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila tidak di temukan titik temu, maka sengketa akan di anjutkan ke tahap sidang ajudikasi,” ujar Zamharir.

KI Jambi memastikan akan mengirimkan kembali surat panggilan untuk sidang lanjutan yang di jadwalkan pada Kamis, 11 September 2025 Pukul 10.00 Wib Agenda sidang tersebut akan memasuki tahap pembuktian, sehingga kehadiran para pihak sangat di harapkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *