Jambireview.com, Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan terkait penyusunan Ranperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan Ranperda Pengelolaan Tahura selaras dengan regulasi nasional serta mampu mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, dan Izhar Majid.
Turut hadir Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, serta Rusli Kamal Siregar dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta.
Dalam pembahasan, Direktorat Jenderal KSDAE menjelaskan berbagai aspek pengelolaan Tahura yang menjadi materi penting dalam penyusunan Ranperda.
Materi yang dibahas meliputi penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, serta peluang perdagangan karbon.
Selain itu, dibahas pula skema kerja sama dengan pihak ketiga guna memperkuat pengelolaan kawasan konservasi tanpa mengurangi fungsi perlindungannya.
Kementerian Kehutanan mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura.
Menurut KSDAE, masih sedikit pemerintah daerah yang memiliki regulasi khusus untuk mendukung tata kelola Taman Hutan Raya secara komprehensif.
Dalam diskusi, turut dipaparkan kondisi pengelolaan tiga Tahura di Jambi, yaitu Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari.
Kementerian Kehutanan menjelaskan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi melalui Management Effectiveness Tracking Tool atau METT.
Instrumen tersebut digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan kawasan sekaligus mendorong peningkatan tata kelola konservasi secara berkelanjutan.
Pembahasan juga menyoroti peluang pengembangan wisata alam berbasis konservasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.
Potensi pemanfaatan jasa lingkungan dan rehabilitasi kawasan dinilai dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pengelolaan Tahura.
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyebut hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi Ranperda.
Masukan dari Kementerian Kehutanan akan dipadukan dengan kajian tenaga ahli serta pendapat para pemangku kepentingan terkait.
Melalui Ranperda Pengelolaan Tahura, DPRD Provinsi Jambi berharap pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga kelestarian hutan, serta mendorong ekonomi hijau berbasis sumber daya alam. (*)












