Jambi  

Kasus Dugaan Suap Masuk Bintara Polri Rp28 Miliar Eks Karo SDM dan 23 Oknum Polisi Dilaporkan ke Mabes Polri

Jambireview.com, Jambi – Perkara dugaan penipuan dan praktik percaloan dalam penerimaan Bintara Polri di Polda Jambi terus berkembang. Setelah sebelumnya mencuat dugaan aliran dana hingga Rp28 miliar, kini sebanyak 23 oknum anggota Polri, termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri dan Divpropam Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan pihak kuasa hukum tersangka MD sebagai langkah untuk meminta penelusuran lebih luas terhadap dugaan jaringan yang berada di balik aliran dana penerimaan calon Bintara Polri.

Kuasa hukum MD menyebut, nama-nama yang dilaporkan tidak muncul begitu saja. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana yang tercermin dalam mutasi rekening, maupun keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan dan persidangan kode etik terhadap tersangka MD dan Y di Polda Jambi.

Menurut pihak kuasa hukum, sejumlah transaksi yang menjadi perhatian merupakan bagian dari rangkaian aliran uang yang perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui siapa penerima akhir, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana mekanisme uang tersebut bergerak.

Persoalan ini menjadi penting karena perkara yang semula terlihat sebagai dugaan penipuan oleh individu kini berkembang menjadi dugaan adanya rantai keterlibatan yang lebih luas.

Sebelumnya, kuasa hukum MD menyebut total dana yang berkaitan dengan pengurusan calon Bintara Polri mencapai sekitar Rp28 miliar. Sebagian transaksi disebut dilakukan melalui transfer rekening dan sebagian lainnya secara tunai. Bukti mutasi rekening dan komunikasi disebut telah disampaikan untuk membantu aparat menelusuri aliran dana tersebut.

Selain dokumen transaksi, keterangan yang disampaikan dalam proses sidang kode etik MD dan Y juga disebut menjadi salah satu dasar penting untuk mendorong pemeriksaan terhadap pihak lain.

Kuasa hukum MD berharap keterangan para saksi maupun pihak yang diperiksa dalam perkara etik tidak berhenti hanya pada pemberian sanksi terhadap MD dan Y.

Menurutnya, apabila terdapat nama anggota Polri lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa, termasuk yang berkaitan dengan aliran dana, maka seluruhnya harus diperiksa secara objektif.

Hal tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan besar dalam perkara ini, apakah dugaan praktik tersebut hanya dilakukan oleh dua anggota yang telah menjadi tersangka, atau terdapat jaringan lain yang memiliki peran lebih besar?

Pihak kuasa hukum juga menilai kemampuan seorang anggota berpangkat rendah untuk menjanjikan kelulusan calon Bintara perlu diuji secara hukum dengan menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki akses, kewenangan, atau pengaruh dalam proses penerimaan.

Dengan dilaporkannya 23 anggota Polri tersebut ke Kortas Tipikor dan Divpropam Mabes Polri, kuasa hukum MD berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka meminta aparat menelusuri mutasi rekening, komunikasi, hubungan antar-personel, serta keterangan saksi secara menyeluruh.

“Harapan kami jaringan ini benar-benar dibongkar. Jangan hanya berhenti pada MD dan Y. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti, siapa pun orangnya harus diperiksa sesuai hukum,” demikian sikap pihak kuasa hukum MD.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kuasa hukum MD menegaskan bahwa pengungkapan dugaan jaringan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri.

Sebaliknya, menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh justru diperlukan untuk menjaga nama baik dan kredibilitas institusi Polri.

Jika benar terdapat anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik memperjualbelikan kelulusan calon anggota, maka tindakan tersebut harus dipisahkan secara tegas dari institusi secara keseluruhan.

Polda Jambi sendiri sebelumnya menyatakan proses pidana terhadap MD dan Y masih berjalan, sementara dugaan keterlibatan personel lain masih didalami. Polda juga menegaskan bahwa proses penerimaan Polri menerapkan prinsip BETAH—bersih, transparan, akuntabel dan humanis serta tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan seseorang di luar mekanisme resmi.

Kini, laporan terhadap 23 oknum polisi tersebut membuka babak baru dalam perkara ini, Publik menunggu apakah penelusuran Kortas Tipikor dan Divpropam Mabes Polri nantinya mampu menjawab ke mana sebenarnya aliran dana tersebut bermuara dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan praktik jual-beli kelulusan Bintara Polri di Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *