Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Perempuan Modus Penipuan Sertifikat

Jambireview.com, Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Ia diduga telah melakukan penipuan dan melarikan uang Rp 40 juta dengan modus pemecahan sertifikat tanah.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro. Korban mengaku pelaku menjanjikan bantuan memecah sertifikat tanah. Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak menepati janji dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim menemukan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro. Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mewakili Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih memeriksa pelaku dan melengkapi berkas perkara. RAH dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati jika melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *