Jambireview.com, Sungaipenuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh melalui Panitia Khusus (PANSUS) 1, 2, dan 3 melaksanakan pembahasan terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Selasa (08/07).
Pansus 1 menggelar pembahasan di Kantor Bappeda Kota Sungai Penuh. Fokus pembahasan Pansus ini lebih mengarah pada aspek perencanaan pembangunan dan sinergi antara dokumen perencanaan daerah dengan materi muatan Ranperda yang sedang dibahas.
Di tempat yang berbeda, Pansus 2 mengadakan pembahasan di Ruang Bamus DPRD Kota Sungai Penuh. Di forum ini, anggota pansus bersama mitra kerja dan OPD terkait membedah substansi Ranperda secara detail, guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan peraturan.
Pada kesempatan yang sama, Pansus 3 melaksanakan pembahasan di Aula DPRD Kota Sungai Penuh. Suasana pembahasan berlangsung konstruktif, dengan dialog aktif antar anggota pansus dan mitra kerja guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan solutif terhadap permasalahan daerah.
Keempat Ranperda yang sedang dibahas mencakup bidang pembangunan, tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial. Proses pembahasan ini merupakan tahapan penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui kerja keras dan kolaborasi ketiga Pansus DPRD Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, demi kemajuan Kota Sungai Penuh yang Maju, Adil dan Sejahtera. (*)












